Kunci Jawaban PPKN Kelas XI Semester 2 Halaman 8 Bab 6.2

Jawaban PPKN Kelas XI Semester 2 Halaman 8 Bab 6.2




Kunci Jawaban PPKN Kelas XI Semester 2 Halaman 8 Bab 6.2





UJI KOMPETENSI  BAB : 6 . 2

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1.      Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara.
2.      Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara?
3.      Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.      Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
5.      Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban?
6.   Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
Jawaban:

1.      Hak asai manusia adalah hak yang di miliki seseorang untuk melakukan sesuatu hal ,hak warga negara adalah hak yang di miliki seseorang untuk bernegara berhak untuk ikut melakukan kegiatan pemerintahan dalam Negara

2.      Kewajiban asasi merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang
kewajiban warga negara adalah kewajiban seseorang yang terikat oleh Negara

3.      Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·         meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

4.       Karena naluri warga negara yang selalu ingin mencoba sesuatu hal yang baru dan hanya menuntut apa yang diinginkan tanpa harus memikirkan apa yang harus dilakukan sebagai kewajibannya.

5.       Menyadari bahwa setiap orang punya hak dan hak kita dibatasi oleh orang lain, sehingga kita tidak bisa seenaknya menggunakan hak kita. Dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan


6.       Yang harus dilakukan permerintah ialah lebih menegakan dan mempertegas hukum dan hukumannya terhadap pelaku pelanggaran HAM dan pengingkaran kewajiban. Atau diberi penyuluhan / seperti kegiatan seminar ttg pentingnya HAM bagi kelangsungan hidup manusia. Jika perbuatan tdk dapat ditoleransi lagi perlu diberi sanksi yang tegas agar masyarakat jera dan tdk melakukan hal serupa lagi.



Previous
Next Post »