Kunci Jawaban PPKN Kelas XI Semester 2 Halaman 8 Bab 6.2
UJI
KOMPETENSI BAB : 6 . 2
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini secara jelas dan akurat.
1.
Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak
warga negara.
2.
Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan
kewajiban warga negara?
3.
Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara?
5.
Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain
dan pengingkaran terhadap kewajiban?
6. Menurut kalian, apa
yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
Jawaban:
1. Hak
asai manusia adalah hak yang di miliki seseorang untuk melakukan sesuatu
hal ,hak warga negara adalah hak yang di miliki seseorang untuk bernegara
berhak untuk ikut melakukan kegiatan pemerintahan dalam Negara
2. Kewajiban
asasi merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang
kewajiban warga negara adalah kewajiban seseorang yang terikat oleh Negara
kewajiban warga negara adalah kewajiban seseorang yang terikat oleh Negara
3.
Hak
Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan : “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
4. Karena naluri warga negara yang selalu
ingin mencoba sesuatu hal yang baru dan hanya menuntut apa yang diinginkan
tanpa harus memikirkan apa yang harus dilakukan sebagai kewajibannya.
5. Menyadari bahwa setiap
orang punya hak dan hak kita dibatasi oleh orang lain, sehingga kita tidak bisa
seenaknya menggunakan hak kita. Dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus
dilaksanakan
6. Yang harus dilakukan permerintah ialah
lebih menegakan dan mempertegas hukum dan hukumannya terhadap pelaku
pelanggaran HAM dan pengingkaran kewajiban. Atau diberi penyuluhan / seperti
kegiatan seminar ttg pentingnya HAM bagi kelangsungan hidup manusia. Jika
perbuatan tdk dapat ditoleransi lagi perlu diberi sanksi yang tegas agar
masyarakat jera dan tdk melakukan hal serupa lagi.
ConversionConversion EmoticonEmoticon